Jumat, 05 Februari 2016
Kebijakan Public
Kebijakan public
Istilah Kebijakan Public berasal dari kata “KEBIJAKAN” dan “PUBLIK”.
KEBIJAKAN merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil seseorang,badan,atau lembaga yang pada umumnya memegang kekuasaan untuk mengatasi masalah atau tujuan tertentu
dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara. Adapun PUBLIK artinya suatu hal yang berkenaan dengan masyarakat umum atau luas.
Pengertian Kebijakan Publik adalah kebijkan yang diperuntukan bagi seluruh anggota masyarakat dalam hal penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tujuan pembuatan kebijkan publik:
* Mewujudkan ketertiban
* Melindungi hak masyarakat
* Meningkatkan kesejahteraan
* Mendapatkan ketentraman
Fungsi Kebijakan Publik yaitu menciptakan ketertiban dan menjamin hak asasi masyarakat dari penyalahgunaan kekuasaan.
Tahap pembuatan kebijakan daerah, yaitu:
1.Penyusunan
2.Perumusan kebijakan
3.Penetapan kebijakan
4.Pelaksanaan kebijakan
5.Penilian kebijakan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar