Jumat, 05 Februari 2016
Otonomi Daerah
otonomi daerah
Otonomi daerh adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan Perundang Undangan. Daerah otonom adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI.
Latar belakang pembentukan otoda:
1. Tidak terjadi pemusatan kekuasaan di pusat
2. Daerah diberi hak untuk mengurus kebutuhan
3. Kepentingan umum daerah dapat diurus lebih baik
Landasan hukum Otoda:
1. Semua Pasal 18 UUD 1945
2. UU Nomor 32 tahun 2004
3. UU Nomor 33 tahun 2004
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar