Jumat, 05 Februari 2016

Otonomi Daerah


                                     otonomi daerah

                                    
                                  
 Otonomi daerh adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan Perundang Undangan. Daerah otonom adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI.
        Latar belakang pembentukan otoda:
     1. Tidak terjadi pemusatan kekuasaan di pusat
     2. Daerah diberi hak untuk mengurus kebutuhan
     3. Kepentingan umum daerah dapat diurus lebih baik
        Landasan hukum Otoda:
     1. Semua Pasal 18 UUD 1945
     2. UU Nomor 32 tahun 2004
     3. UU Nomor 33 tahun 2004


Tidak ada komentar:

Posting Komentar