Jumat, 05 Februari 2016

Upaya Pembelaan Negara



                          Upaya Pembelaan Negara

                                    
 Negara adalah wadah organisasa pemerintahan yang mempunyai kekuasaan terhadap persekutuan rakyat dalam suatu wilayah tertentu secara merdeka dan berdaulat untuk mewujudkan tujuan yang diinginkan.
             Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Unsur-unsur berdirinya suatu negara,antara lain:
A.UNSUR ISTITUTIF
* Adanya Rakyat
   Rakyat merupakan unsur terpenting negara,karena karyatlah yang pertama kali
   berkehendak membentuk negara.Perbedaan rakyat berdasarkan hubungannya : penduduk
   dan bukan penduduk.
* Adanya Wilayah
* Adanya Pemerintahan yang Berdaulat
B.UNSUR DEKLARATIF
* Pengakuan dari negara lain:
   a.Defacta
   b.Dejure
               Tujuan negara dibentuk terdapat dalam rumusan sidang periode II BPUPKI(10 sampai 16 Juli 1945) dan tujuan tersebut disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Tujuan tersebut tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, yaitu
1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan
    keadilan sosial.
Funsi Negara,antara lain:
1. Melaksanakan Penertiban
2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
3. Pertahanan
5. Menegakkan keadila.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar