Upaya Pembelaan
Negara
Negara adalah wadah organisasa pemerintahan yang mempunyai kekuasaan terhadap persekutuan rakyat dalam suatu wilayah tertentu secara merdeka dan berdaulat untuk mewujudkan tujuan yang diinginkan.
Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam
menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.Negara adalah wadah organisasa pemerintahan yang mempunyai kekuasaan terhadap persekutuan rakyat dalam suatu wilayah tertentu secara merdeka dan berdaulat untuk mewujudkan tujuan yang diinginkan.
Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
Unsur-unsur berdirinya suatu negara,antara lain:
A.UNSUR ISTITUTIF
* Adanya Rakyat
Rakyat merupakan unsur terpenting negara,karena karyatlah yang pertama kali
berkehendak membentuk negara.Perbedaan rakyat berdasarkan hubungannya : penduduk
dan bukan penduduk.
* Adanya Wilayah
* Adanya Pemerintahan yang Berdaulat
B.UNSUR DEKLARATIF
* Pengakuan dari negara lain:
a.Defacta
b.Dejure
Tujuan negara dibentuk terdapat dalam rumusan sidang periode II BPUPKI(10 sampai 16 Juli 1945) dan tujuan tersebut disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Tujuan tersebut tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, yaitu
1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
Funsi Negara,antara lain:
1. Melaksanakan Penertiban
2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
3. Pertahanan
5. Menegakkan keadila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar